GELORA.ME - Mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan gedung DPR/MPR RI dibubarkan paksa oleh kepolisian, Kamis (21/3/2025) malam.
Merujuk pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, batas waktu pelaksanaan aksi demo, yaitu dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Terlihat mahasiswa dan massa aksi berjalan meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI menuju ke arah Semanggi setelah polisi memukul mundur.
Salah satu saksi, Jehan mengatakan, peserta aksi dibubarkan paksa oleh polisi.
"Ada yang luka-luka saat dibubarkan polisi setelah aksi demo di depan DPR RI," katanya, Kamis malam.
Separator atau beton pembatas jalan tampak dirusak peserta aksi yang kesal karena dibubarkan polisi.
Sementara sejumlah mobil ambulancs lalu-lalang di sekitar gedung DPR RI untuk memberi perawatan pada peserta aksi yang terluka.
Peserta aksi yang terluka itu diduga akibat saling lempar memakai batu dengan petugas keamanan.
Artikel Terkait
Filosofi Tat Twam Asi: Rahasia Nilai Kemanusiaan Bung Karno yang Diumbar Megawati
Timnas Futsal Indonesia Vs Australia 2025: Uji Coba Krusial Jelang SEA Games, Live di Indonesia Arena
PNM Raih Penghargaan Inovasi Keuangan Berkelanjutan di CNN Indonesia Awards 2025, Bukti Komitmen untuk UMKM dan Perempuan
Mahfud MD Sebut Jokowi Lugu di Awal Pemerintahan, Soroti Proyek Whoosh