GELORA.ME - Mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan gedung DPR/MPR RI dibubarkan paksa oleh kepolisian, Kamis (21/3/2025) malam.
Merujuk pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, batas waktu pelaksanaan aksi demo, yaitu dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Terlihat mahasiswa dan massa aksi berjalan meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI menuju ke arah Semanggi setelah polisi memukul mundur.
Salah satu saksi, Jehan mengatakan, peserta aksi dibubarkan paksa oleh polisi.
"Ada yang luka-luka saat dibubarkan polisi setelah aksi demo di depan DPR RI," katanya, Kamis malam.
Separator atau beton pembatas jalan tampak dirusak peserta aksi yang kesal karena dibubarkan polisi.
Sementara sejumlah mobil ambulancs lalu-lalang di sekitar gedung DPR RI untuk memberi perawatan pada peserta aksi yang terluka.
Peserta aksi yang terluka itu diduga akibat saling lempar memakai batu dengan petugas keamanan.
Artikel Terkait
Prabowo Apresiasi Pertemuan Trump-Xi di KTT APEC 2025, Bahas Kerja Sama RI-Selandia Baru
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Landa Indonesia Hingga 6 November 2025, Ini Daftar Wilayahnya
Prediksi Persib vs Bali United: Thom Haye Kunci Kemenangan Tanpa Guaycochea
Presiden Prabowo Minta Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI