Sementara itu, Gilbert Andres, pengacara yang mewakili para korban perang narkoba, menyambut baik penangkapan Duterte.
“Klien saya sangat bersyukur kepada Tuhan karena doa mereka telah dijawab. Penangkapan Rodrigo Duterte merupakan sinyal yang bagus untuk keadilan pidana internasional. Itu berarti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum," ujarnya.
Di sisi lain, Jaksa ICC Karim Khan menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa supremasi hukum masih dapat ditegakkan.
"Banyak yang mengatakan bahwa hukum internasional tidak sekuat yang kita inginkan, dan saya setuju dengan itu. Namun, seperti yang saya tekankan berulang kali, hukum internasional tidak selemah yang mungkin dipikirkan sebagian orang,” kata Khan.
Dalam persidangan awal ini, Duterte memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan pembebasan sementara sambil menunggu persidangan.
Selanjutnya, ICC akan mengadakan sesi konfirmasi dakwaan, di mana tersangka dapat menantang bukti yang diajukan jaksa.
Jika pengadilan memutuskan untuk melanjutkan proses, persidangan bisa berlangsung dalam hitungan bulan atau bahkan bertahun-tahun.
“Penting untuk digarisbawahi, karena kita sekarang memulai tahap persidangan baru, bahwa Duterte dianggap tidak bersalah,” ujar Khan, menegaskan prinsip hukum bahwa setiap terdakwa berhak atas praduga tak bersalah hingga terbukti sebaliknya.
Kasus Duterte menandai babak penting dalam upaya menegakkan keadilan internasional dan akan menjadi perhatian dunia dalam beberapa bulan ke depan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut