Taman rekreasi yang dikelola oleh anak usaha BUMD Jabar, yakni Jaswita Lestari Jaya (JLJ) itu memang telah mengantongi izin mengelola kawasan seluas 4.800 meter persegi.
Namun faktanya, area rekreasi telah meluas mencapai 15.000 meter persegi.
Hingga ia menegaskan, penertiban alih fungsi lahan di kawasan Puncak Bogor tidak akan pandang bulu.
"Dan saya tidak segan-segan walaupun ini adalah PT BUMD Provinsi Jawa Barat harus menjadi contoh bagi siapapun, bahwa yang melanggar harus ditindak," tegasnya.
Selain itu Dedi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di kawasan puncak terkait adanya alih fungsi lahan yang seharusnya tidak terjadi.
Dan ia memastikan, pemerintah akan berupaya mengembalikan kawasan puncak sesuai peruntukannya.
"Saya minta maaf sebagai perwakilan Pemda Provinsi Jabar, karena melalui BUMD yang bernama Jaswita itu membuka areal wisata di kawasan perkebunan. Itu menjadi keriuhan di masyarakat karena ada bangunan liar roboh dan masuk sungai. Kita bongkar kalau memang melanggar aturan," ujarnya
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut