GELORA.ME - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.
Ini dilakukan setelah mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Pengamat kepemiluan sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menyoroti kasus itu menunjukkan kegagalan KPU pusat dalam menjalankan pencegahan serta pengawasan.
Dalam UU 8/2015 Pilkada, diatur ihwal KPU pun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggara pemilihan di semua tingkatan.
“KPU dan Bawaslu ini kelembagaannya bersifat hierarkis sehingga mestinya KPU dan Bawaslu yang secara vertikal berada di atas KPU dan Bawaslu Banjarbaru bisa melakukan supervisi kepada jajarannya,” ujar Titi saat dihubungi, Sabtu (1/3/2025).
“Agar bekerja benar dalam penyelenggaraan tahapan pilkada,” sambungnya.
Artikel Terkait
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi
Perampokan Rumah Mewah Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak Politisi Maman Suherman