Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia. Diberikan sebagai respons terhadap krisis ekonomi 1997-1998, BLBI awalnya bertujuan untuk menyelamatkan perbankan nasional. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi dugaan penyalahgunaan dana yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
“Megawati Soekarnoputri mempunyai peran dalam kasus BLBI. KPK tidak perlu takut memberikan status tersangka Megawati dalam kasus ini,” kata Aktivis Anti-Korupsi Lamongan Rinto Junaidi dalam pernyataan yang dikutip dari www.suaranasional.com, Ahad (23/2/2025).
Sebagai Presiden RI saat itu, kata Rinto, Megawati mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi debitur BLBI oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
“Kebijakan ini kontroversial karena berpotensi menghapus kewajiban debitur yang belum sepenuhnya melunasi utangnya kepada negara,” kata Rinto.
KPK memiliki wewenang menyelidiki dugaan tindak pidana yang merugikan negara.
“Jika ada bukti bahwa Megawati secara langsung terlibat dalam praktik korupsi atau menerima keuntungan dari kebijakan ini, maka status hukumnya bisa menjadi lebih serius,” paparnya.
Kata Rinto, kasus BLBI melibatkan banyak tokoh besar di pemerintahan dan dunia usaha. “Jika Megawati dijadikan tersangka, ada kemungkinan tokoh lain dari era reformasi juga bisa terseret,” jelas Rinto.
Sumber: suaranasional
Foto: Rinto Junaidi (IST)
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut