Bareskrim Polri bakal kembali memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin untuk dimintai keterangan perkara penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang Banten.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemanggilan terhadap Arsin, lantaran perkara ini telah masuk dalam penyidikan.
Sehingga sebanyak 24 saksi yang telah dimintai keterangan saat proses penyelidikan bakal kembali dipanggil dalam rangka penyidikan, termasuk Arsin.
“Hasil gelar disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri memastikan, menaikkan statusnya ke penyidikan.Terhadap saksi yang dipanggil pada proses penyelidikan, akan kembali dipanggil,” kata Truno, Jumat (7/2/2025).
Saat diundang dalam penyelidikan, kata Truno, Arsin tidak hadir. Namun ke depan, penyidik bakal kembali memanggilnya dalam upaya penyidikan.
Masyarakat sebelumnya dihebohkan dengan perkara pagar kaut di sepanjang perairan Tangerang, Banten. Pagar laut yang berdiri sepanjang 30,16 km perairan laut Banten ini menimbulkan pertanyaan besar.
Banyak pihak yang menyebut jika pemagaran laut ini melibatkan pejabat setempat. Satu di antaranya yakni Kades Kohod, Arsin. Hal itu lantaran diketahui belakangan wilayah laut yang dipagar memiliki SHGB dan SHM yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Sebelum sertifikat SHGB dan SHM keluar, biasanya pemangku kebijakan wilayah memiliki buku letter C, sebagai pencatatan identitas tanah.
Sumber: suara
Foto: Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji Tangerang (X @Bung Madin)
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut