Pada prosesi sumpah pocong ini, sejatinya kubu Saka Tatal mengundang atau menantang Iptu Rudiana melakukan hal serupa. Namun, Iptu Rudiana tidak hadir dalam prosesi sumpah pocong tersebut. Padahal, sudah ada dua kain kafan yang disiapkan oleh pihak padepokan.
Terkait hal ini, Pitra Romadoni selaku Kuasa Hukum Iptu Rudiana akhirnya angkat bicara. Dia menyebut Iptu Rudiana memang benar mengatakan berani sumpah pocong di konferensi pers bersama Hotman Paris pada Selasa (30/7/2024) lalu.
Namun, kata Pitra, saat itu yang menjadi konteks sumpah pocong adalah terkait Eky benar-benar sudah meninggal, Eky adalah anak Iptu Rudiana dan kabar Eky masih hidup adalah tidak benar.
Adapun konteks sumpah pocong Saka Tatal adalah menyatakan Saka Tatal tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana melakukan penyiksaan dan kasus Vina Cirebon adalah rekayasa Iptu Rudiana.
Pitra menegaskan sumpah pocong tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun sumpah yang diakui adalah sumpah di bawah Al-Quran dengan mengatakan Demi Tuhan, Demi Allah atau sesuai dengan kepercayaan masing-masing ketika di pengadilan. "Enggak perlu ditanggapi.
Enggak diatur di KUHAP juga. Saya berbicara sesuai dengan ketentuan hukum dan produk hukum,” kata Pitra di YouTube Kompas TV berjudul [FULL] Pitra Kuasa Hukum Rudiana Respons Tantangan Sumpah Pocong Saka, Buka-bukaan Kesaksian Aep yang tayang pada Jumat (9/8/2024).
"Ketika Pak Rudiana, contohnya, nanti dalam perkara baru ataupun tersangka baru ini dimunculkan ya tentunya otomatis dia disumpah juga baik di pengadilan dan di bawah Al-Quran,” sambungnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
PNM Raih Penghargaan Inovasi Keuangan Berkelanjutan di CNN Indonesia Awards 2025, Bukti Komitmen untuk UMKM dan Perempuan
Mahfud MD Sebut Jokowi Lugu di Awal Pemerintahan, Soroti Proyek Whoosh
Tanggul Baswedan Jebol: Debit Air Tinggi dan Akses Sempit Hambat Perbaikan
Retak Hubungan Jokowi-Prabowo? Proyek Whoosh dan IKN Disebut Pemicu