Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan perubahan signifikan dalam prosedur perizinan pendirian rumah ibadah di Indonesia. Dalam pernyataannya pada acara dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Jakarta padw Sabtu (3/8/2024), Gus Yaqut menyampaikan bahwa perizinan tersebut nantinya hanya perlu diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag), tanpa memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Langkah ini, menurut Gus Yaqut, diambil untuk memudahkan proses perizinan pendirian rumah ibadah. Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi birokrasi dan mempermudah masyarakat dalam mendirikan tempat ibadah.
"Perizinan cukup diajukan ke Kemenag, tidak perlu rekomendasi dari FKUB," ujar dia.
Gekira, ormas yang berada di bawah naungan Partai Gerindra, menjadi tuan rumah acara tersebut. Kehadiran Yaqut dalam acara ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap ormas-ormas keagamaan dalam memperkuat kerukunan umat beragama di Indonesia. Yaqut juga menyampaikan bahwa aturan baru ini akan diberlakukan setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah
Sumber: Republika
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Downton Abbey: The Grand Finale Raih USD 104 Juta di Box Office Global, Buktikan Daya Tarik Abadi Waralaba
Wukirtech Aplikasi Pariwisata Raih Medali Emas FIKSI 2025, Karya Siswa MAN 3 Bantul
Kebakaran Gerai Ayam Goreng di Salatiga: Diduga Tabung Gas Bocor, Seluruh Penghuni Selamat
Kecelakaan Suzuki Ertiga di Bangkalan Akibat Micro Sleep, Tabrak Pejalan Kaki hingga Ringsek