Pemerintah kini telah menerapkan aturan baru dimana sejumlah kendaraan mobil dan motor dilarang menggunakan pertalite di SPBU Pertamina.
Sejumlah motor dan mobil yang terdaftar sebagai kendaraan yang ditolak oleh petugas SPBU, maka tidak diperbolehkan mengisi BBM pertalite.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM dari pemerintah telah tepat sasaran.
Aturan tersebut juga tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Adapun jenis kendaraan yang dilarang menggunakan pertalite di antaranya mobil di atas 1.400 cc dan 250 cc untuk motor.
Kini pemerintah sedang mendorong penggunaan bahan bakar ramah lingkungan untuk menggantikan bensi.
Daftar Kendaraan yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU
Berikut daftar motor dan mobil yang dilarang menggunakan BBM jenis pertalite di SPBU Pertamina.
Motor
Yamaha
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07
Honda
- Honda Forza
- Honda CB650R
- Honda X-ADV
- Honda CBR250R
- Honda CB500X
- Honda CRF250 Rally
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR
Kawasaki
- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki KX450
- Kawasaki Ninja 250SL
- Kawasaki Ninja 250
- Kawasaki Vulcan
- Kawasaki Versys 250
- Kawasaki Versys 1000
Suzuki
- Suzuki Gixxer250
- Suzuki Hayabusa
Mobil
Daihatsu
- Ayla 998 cc dan 1.197 cc
- Sigra 998 cc dan 1.197 cc
- Sirion 1.329 cc
- Rocky 998 cc dan 1.198 cc
- Xenia 1.329 cc
Toyota
- Agya 1.197 cc
- Calya 1.197 cc
- Raize 998 cc dan 1.198 cc
- Avanza 1.329 cc
Suzuki
- Ignis 1.197 cc
- S-Presso 998 cc
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Hubungan Sipil-Militer Indonesia: Kunci Menuju Negara Berdaulat dan Kesejahteraan Rakyat
Truk Anjlok di Kosambi Tangerang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Parah
7 Tokoh Jawa Tengah Calon Pahlawan Nasional 2025, Siapa Saja?
Kasus Pelecehan Seksual SMK Negeri 1 Bone: Guru PPPK & Siswa Diduga Setubuhi Siswi