Wasekjen MUI sebut Selain Israel, Produk Prancis Juga Layak untuk Diboikot

- Selasa, 06 Agustus 2024 | 19:16 WIB
Wasekjen MUI sebut Selain Israel, Produk Prancis Juga Layak untuk Diboikot


Aksi ini menguat dengan terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina adalah hukumnya haram.


Rupanya, aksi boikot tidak hanya mengarah ke produk yang terafiliasi dengan Israel. Ada produk negara lain yang dianggap juga layak untuk diboikot, yakni Prancis.


Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah Arif Fahrudin berpendapat Prancis telah mengabaikan hak asasi manusia, termasuk hak umat Islam untuk menjalankan ajaran agamanya. 


"Jadi, masyarakat Indonesia hendaknya juga memboikot produk atau perusahaan multinasional asal Prancis," ujarnya ditemui usai Forum Ukhuwah Islamiyah di Jakarta, Rabu (31/7/2024).


Untuk diketahui, Pada September tahun lalu, Menteri Olahraga Prancis, Amelie Oudea-Castera, mengonfirmasi hijab dilarang untuk semua tim Prancis di Olimpiade yang sedang berlangsung sekarang, di bawah prinsip-prinsip sekularisme Prancis, yakni laicite. Kebijakan tersebut dikritik Kantor HAM PBB dan Komite Olimpiade Internasional (IOC).


Tak hanya itu, pada 2012, atlet sepakbola wanita Prancis juga dilarang memakai jilbab saat bertanding, perempuan juga dilarang memakai jilbab di sekolah sejak 2004.


Di sisi lain, ternyata Prancis melakukan diskriminasi membolehkan umat lain untuk mengenakan bintang David, tangan Fatima dan larangan niqab di tempat umum pada 2010. 


Prancis pun dikenal dengan sikapnya yang keras bahkan cenderung Islamofobia, seperti membiarkan penghinaan dengan karikatur yang mengejek Nabi Muhammad dengan dalih “kebebasan berekspresi”.

Halaman:

Komentar