Ronald Tannur Divonis Bebas, Padahal saat Reka Adegan Sempat Menampar Dini Sera di Lift

- Kamis, 25 Juli 2024 | 22:30 WIB
Ronald Tannur Divonis Bebas, Padahal saat Reka Adegan Sempat Menampar Dini Sera di Lift



GELORA.ME  - Pada Oktober 2023 lalu, Polrestabes Surabaya menggelandang Ronald Tannur ke Lenmarc untuk melakukan rekonstruksi atas kematian Dini Sera Afrianti. Gelar perkara itu tercatat pada 11 Oktober 2023 di Surabaya. 

 

Kala itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan rekonstruksi di lima titik. Antara lain di Blackhole, basemen Lenmarc, Apartemen Tanglin, hingga National Hospital dan terakhir RS Dr Soetomo. 

 

Dari 60 reka adegan itu, polisi menemukan banyak fakta baru. Salah satunya adalah Ronald menampar Dini di lift Lenmarc. Hal itu diakui oleh Ronald kepada penyidik. Penamparan itu dilakukan setelah keduanya karaoke bersama di Blackhole Lenmarc Surabaya. 

 

”Ditampar, lalu memberikan respons (Dini),” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, 11 Oktober 2023. 

 

Hendro menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan karena pihaknya masih melakukan pendalaman dalam kasus kematian Dini di tangan Ronald Tannur. 

 

”Sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” tambah AKBP Hendro Sukmono didampingi Wakasatreskrim Kompol Teguh di Mapolrestabes Surabaya. 

 

Sebelumnya, Ronald hanya dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kedua pasal ini tentang tindak pidana penganiayaan. Hendro mengatakan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan.

Halaman:

Komentar