Dalam video yang beredar, mobil dinas plat RI 24 itu sempat terhenti karena bus TransJakarta mogok. Alhasil, mobil dinas RI 24 itu harus mundur. Adapun, plat mobil RI 24 itu merupakan mobil dinas Menag, Yaqut Cholil Qoumas.
Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menyampaikan, Mobil Plat RI memang diperbolehkan masuk ke jalur TransJakarta.
"Selain bus TransJakarta, ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di Busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI," ujar dia menjelaskan.
Sumber: idntimes
Artikel Terkait
Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Tetap Diusulkan Pemerintah, Ini Kata Mensos
Komet 3I/Atlas Bukan Alien, BRIN Ungkap Fakta Usia 7 Miliar Tahun & Kapan Bisa Dilihat
Isu Subsidi Whoosh: Analisis Kontroversi & Sikap Pemerintah Prabowo
IKN Dijuluki Kota Hantu oleh The Guardian, Ini Bantahan Otorita dan DPR