Dalam video yang beredar, mobil dinas plat RI 24 itu sempat terhenti karena bus TransJakarta mogok. Alhasil, mobil dinas RI 24 itu harus mundur. Adapun, plat mobil RI 24 itu merupakan mobil dinas Menag, Yaqut Cholil Qoumas.
Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menyampaikan, Mobil Plat RI memang diperbolehkan masuk ke jalur TransJakarta.
"Selain bus TransJakarta, ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di Busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI," ujar dia menjelaskan.
Sumber: idntimes
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi