Profil Erintuah Damanik Hakim Ketua yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB: Pernah Vonis Mati Zuraida

- Kamis, 25 Juli 2024 | 10:16 WIB
Profil Erintuah Damanik Hakim Ketua yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB: Pernah Vonis Mati Zuraida



GELORA.ME - Hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan usai memberikan vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Gregorius Ronald Tannur (31).


Erintuah Damanik mengatakan tidak cukup bukti menyatakan Ronald Tannur Ronald Tannur bersalah pada kasus yang terjadi November 2023 itu.


Erintuah Damanik menjadi hakim ketua dalam sidang kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.



Gregorius Ronald Tannur merupakan anak Edward Tannur, anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PKB.


Lantas siapa sebenarnya Erintuah Damanik?


Mengutip laman Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.



Sebelumnya, Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019.


Ia diketahui memiliki orang tua asal Simalungun, Sumatera Utara.


Pada tahun 2020, Erintuah Damanik dipindahkan ke Surabaya.



Sederet sidang kasus besar yang pernah ditanganinya yakni ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019.



Erintuah Damanik juga pernah menolak praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.


Pada tahun 2022 lalu, Erintuah Damanik juga sempat viral karena terlihat asyik tertidur di persidangan perkara pajak.


Tidak cukup bukti


Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti.


Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).


"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," katanya saat membacakan putusan.


Karena itu, hakim meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.



"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.



Selanjutnya, hakim meminta agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.


Halaman:

Komentar