"Praktik ini sudah puluhan tahun terjadi, tentu ini perlu upaya dan kerja keras yang lebih besar oleh BPN untuk mensosialisasikan pentingnya menghindari pelanggaran hukum dalam hal kepemilikan tanah," tegas. Bagus Adhi.
Bagus Adhi berharap pemerintah dapat terus memperkuat upaya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari praktik nominee, demi menjaga keutuhan dan kedaulatan tanah air.
Sumber: wartaekonomi
Artikel Terkait
Bupati Situbondo Turun Tangan Bantu Kakek Masir: Kronologi & Tuntutan 2 Tahun Penjara Kasus Burung Cendet
Ijazah Asli Jokowi Diperlihatkan di Polda, Kasus Fitnah Siap Dibawa ke Sidang
Tora Sudiro Jual Koleksi Moge, Fokus Nabung untuk Masa Tua dan Cucu
Danantara Akuisisi Hotel Novotel & Lahan 4,4 Hektar di Makkah untuk Jamaah Haji & Umrah Indonesia