Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menyatakan, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga nasional. Dalam rekapitulasi berlangsung secara lancar dan kondusif. Lebih penting lagi menghasilkan data yang akurat sesuai ketentuan hukum.
Proses PSU DPD RI Dapil Sumbar dilaksanakan pada 13 Juli 2024, menghasilkan total 1.461.058 suara yang termasuk sah dan tidak sah. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.439.145 suara dinyatakan sah, sementara 21.913 suara tidak sah,” ungkap Surya sebagaimana dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Sabtu (20/7).
Sumber: jawapos
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Shell dan TotalEnergies Catat Penurunan Laba, Ini Penyebab dan Proyeksi Harga Minyak
Hujan Es Tangerang 2025: Penyebab, Dampak, dan Penjelasan BMKG
Bestari Barus Buka Suara Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ini Alasan Kontroversialnya
Kota Wisata Ecovia Cibubur: Hunian Hijau Harga 1,8 M oleh Sinar Mas Land