"Kemudian duanya dibawa kembali ke jembatan layang," kata kuasa hukum Polda Jabar saat sidang praperadilan Pegi, Selasa (2/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Tak hanya pada argumen Polda Jabar, putusan pengadilan para terpidana juga menyebutkan Vina ditusuk menggunakan samurai.
"Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA menyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang Korban VINA dan Sdr.ANDI menyabetkan pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri Korban VINA sebanyak dua kali, lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanan korban VINA."
"Setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAdan Sdr. ANDI membawa Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon," berikut petikan putusan banding Rivaldi dan Eko Ramadani tertanggal 1 Agustus 2017 di Pengadilan Tinggi Jabar.
Kapolri Janji Ungkap Kasus Pembunuhan Vina
Soal kasus Vina ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, masih terus mengerahkan anggotanya untuk mendalami kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Kapolri menekankan, pengungkapan kasus seterang-terangnya merupakan kewajiban dan tanggung jawab Polri.
"Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," kata Listyo di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Kapolri menuturkan, saat ini anggotanya masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan fakta-fakta terkait kasus itu.
Dia berjanji bakal mengungkap seluruh hasil penyelidikan kasus di Cirebon itu ke masyarakat secara transparan jika sudah lengkap.
"Sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan, tentang fakta-fakta yang kita temukan," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum dengan vonis pembunuhan berencana.
Sebanyak delapan pemuda pun ditangkap karena kasus tersebut, kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa itu terjadi masih di bawah umur, dan ia juga sudah bebas sejak 2020 lalu.
Sebagai informasi, dalam prosesnya, Polri melalui Polda Jawa Barat sempat menangkap pria bernama Pegi Setiawan pada Mei 2024 dan menetapkannya sebagai tersangka.
Namun, Pegi yang ditangkap itu akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa penetapan status tersangka Pegi tidak sah di mata hukum.
Sehingga, hakim memutuskan Pegi bebas pada Senin (8/7/2024) lalu.
Pegi diketahui ditahan selama 49 hari sebagai tersangka, sebelum akhirnya dibebaskan
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Prabowo Undang Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI
KPK Selidiki Proyek Whoosh KCJB: Jokowi dan Para Menteri Bisa Dipanggil
Arab Saudi Cetak Rekor 4 Juta Visa Umrah dalam 5 Bulan, Begini Aturan Barunya
Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Kronologi Pembunuhan Sandy Permana