Menurutnya, naskah akademik baru muncul sesudah RUU menjelang diketok palu oleh DPR menjadi undnang-undang.
"Harusnya naskah akdemik itu muncul di awal dan dari situ lah kita bisa mengkaji secara akademis ini layak atau tidak. Anda bisa bayangkan kalau naskah akademis saja belakangan kira-kira kajian kayak apa? Nah sekarang ini yang terjadi," tutupnya.rmol news logo article
Sumber: rmol
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kisah Mualaf Jenderal Kopassus Lodewijk Paulus: Ditentang Keluarga hingga Karier Cemerlang
Hasil Survei Kinerja Menteri: Purbaya Yudhi Sadewa Terbaik, Ini Daftar Lengkap 10 Besar - GREAT Institute
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Diduga Kuat Ada Upaya Cari Muka ke Prabowo
Habib Jafar Doakan Onadio Leonardo Lepas dari Narkoba: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba