Masih merujuk pada beleid tersebut, bagi wakil menteri yang bertugas pada kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, maka diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
Kemudian, hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari pegawai negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan hak keuangan sebagai wakil menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai pegawai negeri.
Selain mendapatkan gaji, Thomas Djiwandono dkk juga akan menerima sejumlah fasilitas dari negara. Meliputi kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Kendaraan dinas tersebut diberikan dengan standar harga perolehan paling tinggi sebesar Rp800 juta.
Sementara untuk rumah jabatan yang didapat wakil menteri adalah rumah negara golongan I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di bawah menteri dan di atas Pejabat Eselon I.
Jika kementerian tempat wakil menteri itu bertugas belum dapat menyediakan rumah jabatan, maka wakil menteri akan mendapat kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp15 juta setiap bulan.
Terakhir, ada jaminan kesehatan yang juga diberikan kepada wakil menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sesuai beleid tersebut, segala biaya yang diperlukan untuk memenuhi hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi wakil menteri, dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Landa Indonesia Hingga 6 November 2025, Ini Daftar Wilayahnya
Prediksi Persib vs Bali United: Thom Haye Kunci Kemenangan Tanpa Guaycochea
Presiden Prabowo Minta Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI
Polisi Ungkap Modus Penipuan Kripto Rp 3 Miliar: Profesor Palsu Ramal Runtuhnya Pasar Saham