GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, Selasa (16/7/2024) kemarin.
Muhaimin Syarif adalah tersangka penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tim penyidik berhasil menciduk Muhaimin Syarif di wilayah Banten.
"Benar semalam sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias Ucu di wilayah Banten," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Alasan KPK menangkap Muhaimin, kata Ghufron, karena yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif.
"Iya sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir," kata Ghufron.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Muhaimin Syarif.
Muhaimin Syarif mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jakarta Selatan lantaran ditetapkan sebagai tersangka penyuap Abdul Gani Kasuba.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi