Karena itulah CBA meminta kepada KPK untuk segera melakukan penyelidikan pengadaan dan sewa kendaraan di Kemenag, khususnya pada anggaran Sekretariat Jenderal.
Selanjutnya, yang harus diselidiki KPK adalah anggaran tahun 2023. Di mana pada tahun tersebut Sekretaris Jenderal Kemenag menyewa kendaraan dinas sebesar Rp3.720.000.000 untuk 20 unit. selain itu, ada juga pengadaan kendaraan dinas roda 4 sebesar Rp8.752.500.000 untuk 15 unit.
"KPK jangan lupa, anggaran 2024 untuk sewa kendaraan dinas roda empat harus diungkap. Sebab sewa kendaraan dinas pada 2023 dan 2024 kok bisa sama, dan bisa sama-sama sebesar Rp3.720.000.000," demikian Uchok.***
Sumber: harianterbit
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut