Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Ujang (DPO) dan dibawa oleh Teja Valentino dan M Hadi, yang semuanya warga Riau. Polisi segera mengejar dan mengamankan kedua kurir tersebut.
Tiga dari empat pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, yakni Dian, Pitriadi, dan Teja. Barang bukti tambahan berupa mobil Daihatsu Xenia dan dua handphone turut diamankan dari kedua tersangka.
"Selanjutnya mereka dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Najamudin.
Empat kurir narkoba tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sumber; RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Truk Anjlok di Kosambi Tangerang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Parah
7 Tokoh Jawa Tengah Calon Pahlawan Nasional 2025, Siapa Saja?
Kasus Pelecehan Seksual SMK Negeri 1 Bone: Guru PPPK & Siswa Diduga Setubuhi Siswi
Presiden Prabowo Disambut Hangat di KTT APEC 2025: Agenda & Peran Strategis Indonesia