Bahkan sudah empat tahun berlalu, KPK belum berhasil tang eks caleg PDIP.
Sebulan setelah OTT itu, KPK yang diketuai Firli Bahuri mengembalikan Rossa ke Polri.
Keputusan Firli itu sempat menjadi polemik.
Di mata eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, Rossa adalah satu penyidik terbaik KPK.
Menurut Yudi, pangkat Rossa kini sudah AKBP.
"Sudah pengalaman menangani perkara besar seperti proyek e-KTP. Terbaru menjadi pemimpin dalam kasus yang melibatkan Menteri Pertanian SYL," ujar Yudi.
Rossa dinilai paham risiko yang harus dihadapi ketika menjadi penyidik KPK.
Pernah Diberhentikan Jadi Penyidik KPK
Rossa sempat menjadi perhatian publik ketika KPK mengembalikannya ke Polri pada Februari 2020 padahal masa tugasnya di Lembaga Antirasuah baru berakhir pada September 2020.
Pada saat itu, Rossa masih menyandang pangkat 1 melati emas atau Komisaris Polisi (Kompol).
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/5/2020), pengembalian Rossa ke Polri membuat publik curiga karena hal ini terjadi saat ia menjadi penyidik yang menangani kasus suap Wahyu yang dilakukan oleh Harun.
Sejumlah pihak menilai, langkah untuk mengembalikan Rossa ke Polri merupakan upaya untuk menghambat proses penyidikan kasus Harun.
Namun, KPK membantah tuduhan tersebut.
Lembaga Antirasuah menyampaikan, pihaknya mengembalikan Rossa atas dasar permintaan Polri pada Minggu (12/1/2020).
KPK berkukuh mengembalikan Rossa
Setelah menerima surat permintaan dari Polri, KPK menandatangani surat pengembalian Rossa pada Selasa (21/1/2020).
Pada saat proses pengembalian tersebut terjadi kejanggalan lantaran Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono justru meneken surat yang membatalkan pengembalian Rossa ke Polri pada Selasa.
Polri juga meneken surat pembatalan penarikan Rossa pada Rabu (29/1/2020), namun Lembaga Antirasuah ngotot agar penyidiknya kembali ke instansi asal.
Saat Rossa dikembalikan ke Polri, ia mengajukan keberatan kepada pimpinan KPK.
Pada saat itu, Firli Bahuri yang menjabat sebagai Ketua KPK menolak keberatan Rossa.
Rossa kemudian mengajukan banding ke Presiden sebagai respons atas pengembalian dirinya ke Polri dari KPK.
Setelah itu, Rossa kembali berkarier di KPK sebagai penyidik dan masih menangani kasus Harun meski eks kader PDI-P ini tidak diketahui keberadaanya selama empat tahun terakhir.
Saar ini, Rossa ditugaskan sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan yang memimpin pencarian Harun Masiku
Sumber: Tribunnews
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Utang Whoosh Rp116 Triliun vs 12 Juta Penumpang: Ini Kata Luhut
Pohon Tumbang di Darmawangsa Jaksel Tewaskan 1 Orang, Ini Kronologi Lengkapnya
Komet 3I/ATLAS Bukan Pesawat Alien, Ini 5 Fakta dan Penjelasan NASA
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Viral di Medsos!