Selanjutnya, besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota, Ketua Rp 12.823.000,00 dan Anggota Rp 11.573.000,00.
Selain itu, Ketua dan Anggota KPU juga diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas, perlindingan keamanan dan fasilitas berupa rumah dinas. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Perpres 11/2016.
"Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5 ayat (3).
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Misteri Raja Jawa Bahlil Lahadalia & Peran Kunci Jokowi Ganti Ketum Golkar
Timnas Indonesia U-22 Hadapi Lawan Berat dari Afrika Utara dan Asia Barat di November 2025, Ini Dampaknya!
Rekaman 3I/ATLAS Bocor: Kapal Besar Jepang dan Respons Rahasia NASA yang Bikin Merinding
Menteri Keuangan Purbaya Jadi Media Darling, Eddy Soeparno Ingatkan: Popularitas Bukan Kinerja