"Kami menyesalkan beberapa rekan sejawat, terutama di kota besar di Jawa, yang memprotes kehadiran tim dokter dari Arab Saudi tersebut," katanya.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) yang ingin berpraktik di Indonesia.
Aksi protes tersebut mencuat beberapa saat usai peristiwa pemecatan seorang Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Surabaya, Prof Budi Santoso, pada Rabu (3/7).
Prof Budi dalam pernyataannya mengaitkan pemecatan yang dia alami dengan sikap pribadinya menolak program pemerintah mendatangkan dokter asing di Indonesia.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut