"Kami menyesalkan beberapa rekan sejawat, terutama di kota besar di Jawa, yang memprotes kehadiran tim dokter dari Arab Saudi tersebut," katanya.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) yang ingin berpraktik di Indonesia.
Aksi protes tersebut mencuat beberapa saat usai peristiwa pemecatan seorang Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Surabaya, Prof Budi Santoso, pada Rabu (3/7).
Prof Budi dalam pernyataannya mengaitkan pemecatan yang dia alami dengan sikap pribadinya menolak program pemerintah mendatangkan dokter asing di Indonesia.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Trump Klaim Iran Tak Mampu Nuklir Pasca Serangan Udara: Fakta Terbaru
Rose BLACKPINK Makan Sate di Jakarta 2025, Reaksi BLINK Bikin Heboh
Novrianto Tewas Terbungkus Terpal di Kebun Siak, Identitas dan Kronologi Penemuan
2 Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung ACC Kwitang Pasca Demo Ricuh, Ini Kronologinya