Menurutnya, hal ini bukanlah kelalaian biasa, sebab implikasi hukumnya dapat membatalkan Pasal 303 pada KUHP dan membuat Aparat Penegak Hukum menjadi serba salah dalam menjalankan kewajibannya.
“Pada pasal 303 ada frasa ‘barang siapa tanpa mendapat izin’, nah artinya jika sebuah badan usaha mengantongi NIB dengan KBLI 92000 artinya bebas melakukan usaha judi di Indonesia? Ini yang tidak bisa kita anggap sebagai kelalaian sepele,” ungkap Dosen Univerasitas Dian Nusantara ini.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut