"Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," ujar anggota DKPP.
Kemudian dalam putusan tersebut, Hasyim disebut membuat surat pernyataan kepada korban.
Hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban, memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp 30 juta setiap bulan, serta memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali, memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.
"Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun," demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri