"Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," ujar anggota DKPP.
Kemudian dalam putusan tersebut, Hasyim disebut membuat surat pernyataan kepada korban.
Hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban, memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp 30 juta setiap bulan, serta memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali, memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.
"Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun," demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Prabowo Desak ASEAN Ambil Tindakan Nyata: Solusi untuk Myanmar dan Ketegangan Thailand-Kamboja
Viral! Kronologi Lengkap Pelecehan dan Kekerasan RD, Staf SPPG Bekasi, oleh Atasan MK
Dua Tersangka Pencurian Perhiasan Rp1,6 Triliun di Louvre Ditangkap Saat Kabur dari Prancis
Evakuasi Mencekam LRT Jabodetabek Gagal Listrik, Penumpang Dipaksa Jalan di Rel Tinggi 15 Meter!