Posisi kementerian Fathimath termasuk salah satu yang paling penting di kabinet karena bahaya pemanasan global yang berpotensi menenggelamkan Maladewa.
Santet tidak tergolong tindak pidana berdasarkan hukum pidana di Maladewa. Namun, berdasarkan hukum Islam, pelakunya dapat dihukum enam bulan penjara.
Praktik ilmu hitam yang dalam bahasa lokal disebut Fandita atau Sihuru umum digunakan di Maladewa untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan atau menyingkirkan lawan.
Fandita diketahui sudah ada sebelum Islam masuk ke Maladewa.
Maladewa, destinasi wisata yang terkenal dengan pantai-pantainya yang indah adalah negara dengan penduduk mayoritas Muslim.
Sumber: cna
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi