Posisi kementerian Fathimath termasuk salah satu yang paling penting di kabinet karena bahaya pemanasan global yang berpotensi menenggelamkan Maladewa.
Santet tidak tergolong tindak pidana berdasarkan hukum pidana di Maladewa. Namun, berdasarkan hukum Islam, pelakunya dapat dihukum enam bulan penjara.
Praktik ilmu hitam yang dalam bahasa lokal disebut Fandita atau Sihuru umum digunakan di Maladewa untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan atau menyingkirkan lawan.
Fandita diketahui sudah ada sebelum Islam masuk ke Maladewa.
Maladewa, destinasi wisata yang terkenal dengan pantai-pantainya yang indah adalah negara dengan penduduk mayoritas Muslim.
Sumber: cna
Artikel Terkait
Waspada Puncak Musim Hujan 2025-2026: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem & Ancaman Banjir-Tanah Longsor
Modus Pura-pura Tanya Guru, Pelaku Curi Motor di SDN Lebak
Analisis Kemenangan Persija 3-1 vs PSBS: Taktik Mauricio Souza & Hattrick Emaxwell
Pembunuhan Cemburu di TWA Bantimurung: Kekasih Tewas Dibacok Usai Rebutan Parang