GELORA.ME - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Warga Negara China berinisial SZ yang diduga melakukan penipuan terhadap 800 Warga Negara Indonesia (WNI).
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan, SZ diduga melakukan penipuan secara online atau online scam.
"Ini kita hari ini melakukan penangkapan bekerja sama dengan Interpol dari (Divisi) Hubinter," ujar Dani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
WN China itu, kata Dani, berhasil ditangkap di kawasan Timur Tengah, setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
"Kasusnya penipuan atau scam online, untuk korban kurang lebih sampai dengan saat ini kita data kurang lebih 800 orang WNI,” katanya.
Dani menjelaskan penangkapan SZ merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap. Namun dia belum memerinci soal kasus yang menjerat WN China itu.
Pihaknya, kata Dani, masih akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap SZ, dan bakal segera merilisnya dalam waktu dekat.
"Kita fokus dulu untuk memeriksa tersangka. (Ini kasus) Yang sebelumnya sudah kita lakukan penangkapan, jadi ini yang paling utamanya kita ambil," katanya.
Sumber: okz
Artikel Terkait
[UPDATE] Pak Kasmudjo Akhirnya Ngaku Bukan Dosen Pembimbing Skripsi dan Bukan Dosen Pembimbing Akademik Jokowi: Fix Mulyono Ngibul!
Wajah Pak Kasmudjo Diplester dan Terlihat Kurang Sehat, Hampir Berbarengan dengan Sakitnya Jokowi, Kenapa Ya?
Luhut Akui 4 Pulau di Singkil Aceh Sudah Dilirik Investor Buat Bangun Resort
Ulil Panen Kritik Usai Sebut Penolak Tambang Wahabi: Semua yang Nggak Sejalan dengan PBNU Dicap Wahabi