Karena masih berusia di bawah umur, kapolsek mengatakan petugas menerapkan restorative justice dan pembinaan dikembalikan kepada orang tua.
"Keduanya masih di bawah umur, diselesaikan dengan jalan restorative justice," kata dia.
Ia menuturkan pembinaan terhadap sejoli tersebut dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut