Karena masih berusia di bawah umur, kapolsek mengatakan petugas menerapkan restorative justice dan pembinaan dikembalikan kepada orang tua.
"Keduanya masih di bawah umur, diselesaikan dengan jalan restorative justice," kata dia.
Ia menuturkan pembinaan terhadap sejoli tersebut dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
HalalPoint: Aplikasi Trading Saham Syariah Terbaru dari PT UMI untuk Investor Muslim Indonesia
Sopir Bus Rosalia Indah Dipecat Usai Viral Ugal-ugalan: Kronologi & Ancaman Hukum
DPR Desak Kemensos Permudah Izin Donasi Bencana, Utamakan Penyelamatan Nyawa
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal