Jika berdasarkan UU 12/2012 tentang Kewarganegaraan RI, Indonesia tak menerima kewarganegaraan ganda. Aturan itu dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat 3 yang berbunyi:
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Aturan soal kewarganegaraan yang dipegang diaspora atau anak dari WNI yang menetap di luar negeri atau keturunan campuran juga dijelaskan dalam Pasal 6 Ayat 1, 2, dan 3. Yang pada intinya, kewarganegaraan ganda hanya bisa dimiliki hingga usia 18 tahun atau sebelum anak tersebut menikah. Setelah itu mereka wajib memilih kewarganegaraannya.
Artinya, jika Luhut ingin diaspora diberi kewarganegaraan ganda, maka UU Kewarganegaraan RI perlu direvisi.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut