Jika berdasarkan UU 12/2012 tentang Kewarganegaraan RI, Indonesia tak menerima kewarganegaraan ganda. Aturan itu dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat 3 yang berbunyi:
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Aturan soal kewarganegaraan yang dipegang diaspora atau anak dari WNI yang menetap di luar negeri atau keturunan campuran juga dijelaskan dalam Pasal 6 Ayat 1, 2, dan 3. Yang pada intinya, kewarganegaraan ganda hanya bisa dimiliki hingga usia 18 tahun atau sebelum anak tersebut menikah. Setelah itu mereka wajib memilih kewarganegaraannya.
Artinya, jika Luhut ingin diaspora diberi kewarganegaraan ganda, maka UU Kewarganegaraan RI perlu direvisi.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
KPK Selidiki Proyek Whoosh KCJB: Jokowi dan Para Menteri Bisa Dipanggil
Arab Saudi Cetak Rekor 4 Juta Visa Umrah dalam 5 Bulan, Begini Aturan Barunya
Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Kronologi Pembunuhan Sandy Permana
SIM Keliling Bandung Hari Ini 2025: Lokasi, Syarat & Biaya Perpanjangan