GELORA.ME - Pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada enam ormas keagamaan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam beleid PP 25/2024 itu, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan.
Berikut enam ormas keagamaan yang mendapatkan IUP:
Nahdlatul Ulama
Muhammadiyah
Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (Protestan)
Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik)
Hindu
Buddha
Daftar Lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikelola ormas dapat dikelola ormas keagamaan:
Eks lahan tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC)
Eks lahan tambang PT Arutmin Indonesia
Eks lahan tambang PT Kendilo Coal Indonesia
Eks lahan tambang PT Multi Harapan Utama (MAU)
Eks lahan tambang PT Adaro Energy Tbk
Eks lahan tambang PT Kideco Jaya Agung.
Bagaimana yang Menolak?
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut tujuan pemberian IUP kepada ormas keagaaam untuk mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial mereka.
Artikel Terkait
Prabowo Undang Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI
KPK Selidiki Proyek Whoosh KCJB: Jokowi dan Para Menteri Bisa Dipanggil
Arab Saudi Cetak Rekor 4 Juta Visa Umrah dalam 5 Bulan, Begini Aturan Barunya
Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Kronologi Pembunuhan Sandy Permana