Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.
Ia menyebut bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5).
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Bupati Situbondo Turun Tangan Bantu Kakek Masir: Kronologi & Tuntutan 2 Tahun Penjara Kasus Burung Cendet
Ijazah Asli Jokowi Diperlihatkan di Polda, Kasus Fitnah Siap Dibawa ke Sidang
Tora Sudiro Jual Koleksi Moge, Fokus Nabung untuk Masa Tua dan Cucu
Danantara Akuisisi Hotel Novotel & Lahan 4,4 Hektar di Makkah untuk Jamaah Haji & Umrah Indonesia