Petinggi Mabes Polri Turun Gunung Temui Dirkrimum Polda Jabar di Tengah Carut-marut Kasus Vina, Brigjen Djuhandhani Bungkam soal Pemeriksaan Ayah Eky

- Selasa, 04 Juni 2024 | 10:30 WIB
Petinggi Mabes Polri Turun Gunung Temui Dirkrimum Polda Jabar di Tengah Carut-marut Kasus Vina, Brigjen Djuhandhani Bungkam soal Pemeriksaan Ayah Eky


 Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi. 


Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas. 


Namun, Pegi Setiawan membantah telah membunuh Vina dan Eky. Sejumlah teman dan kerabatnya pun mengungkapkan hal yang sama bahwa Pegi bukan pelakunya. 


Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan satu tersangka yang sebelumnya DPO, yakni Pegi Setiawan alias Perong. 


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan peran tersangka Pegi Setiawan alias Perong terkait pembunugan Vina dan Eky. Adapun, Pegi Setiawan awalnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO/buron). 


Dia menjelaskan Pegi Setiawan alias Perong memberikan arahan terhadap pelaku lain untuk mengejar korban Eky dan Vina menggunakan sepeda motor. 


"Peran Pegi Setiawan alias Robi Iriwan berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024 kemudian 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan balok kayu," ucap Kombes Jules Abraham, Minggu (26/5/2024). 


Selanjutnya, Jules Abraham menyampaikan pelaku memukul korban Rizky dan korban Vina menggunakan balok kayu. 


Dia menjelaskan seusai memukul korban, tersangka Pegi kemudian membonceng korban Rizky dan Vina untuk dibawa ke lahan kosong.


 Dikatakan polisi, Pegi lalu memperkosa Vina dan membunuh korban dengan cara dipukul menggunakan balok kayu. Sesudah terbunuh, korban Vina dan Rizky kembali diantarkan para pelaku ke lokasi awal, yakni di jembatan flyover. 


"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu Batu dan senjata tajam sampai meninggal dunia," turur Jules. 


Atas tindakanya, tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Iriawan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. 


"Undang-undang dan pasal yang dilanggar pasal 340 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tandasnya



Sumber: tvOne

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar