GELORA.ME - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan gaji ke-13 untuk PNS, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan mulai cair hari ini, Senin (3/6).
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Serta, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024 yang bersumber dari APBN.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan pencairan gaji ke-13 sebagaimana telah diajukan oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) mulai 27 Mei 2024.
“Sesuai dengan PMK No 15 Tahun 2024, Pencairan Gaji/Tunjangan ke-13 ASN telah diajukan oleh satker K/L mulai tgl 27 Mei 2024 dan pencairan mulai tgl 3 Juni 2024,” kata Deni dalam keterangan tertulis, Senin (3/6).
Adapun komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor.
Sementara itu, PT Taspen membeberkan bahwa besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pihaknya pun memastikan, bahwa gaji ke-13 pensiunan ini akan cair tanpa potongan apapun, kecuali pajak penghasilan. Bahkan, gaji akan tetap diterima secara utuh bagi pensiunan yang memiliki kredit ke perbankan.
Artikel Terkait
Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja: Otak Penyelundupan Sabu 2 Ton Senilai Rp5 Triliun Terbongkar
Luhut Buka Suara Soal Izin Bandara IMIP Morowali: Proses, Polemik, dan Fakta Lengkap
Reuni 212 2025 di Monas: Jadwal, Agenda, dan Tokoh yang Hadir
Banjir Bandang Pidie Jaya: Kayu Gelondongan Diduga Hasil Perambahan Hutan Serang Permukiman Warga