Pengusaha dan Pekerja di Kudus Kompak Tolak Tapera

- Sabtu, 01 Juni 2024 | 08:45 WIB
Pengusaha dan Pekerja di Kudus Kompak Tolak Tapera


Jika jiwa dari PP itu adalah bentuk perhatian pemerintah, kata Bambang, seharusnya pemerintah mengoptimalkan pengelolaan dana BPJS ketenagakerjaan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi pekerja.


“Dalam hal ini, pemerintah bisa menyediakan rumah tanpa harus menambah beban pengusaha dan pekerja. Jangan hanya melihat iuran 0,5 yang terkesan kecil,” pintanya.


Bambang menambahkan, besaran iuran 0,5 persen jumlahnya pun tidak kecil lagi jika diakumulasikan selama satu tahun. Sebab perusahaan juga membutuhkan kelangsungan dan pengembangan usaha.


Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan kebijakan baru mengatur potongan tambahan pada gaji pekerja untuk simpanan Tapera.


Dalam Pasal 5 dari PP Tapera mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah, serta memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.


Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga termasuk karyawan swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.


Dalam bunyi pasal itu mengatakan, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.


Pemerintah memberikan waktu hingga 2027 bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera.


Simpanan peserta Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer, simpanan dibayarkan oleh mereka sendiri.


Sumber: RMOL

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar