GELORA.ME - Buruh di Bekasi ikut menyikapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Sekretaris SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi Fajar mengatakan penerapan Tapera akan memberatkan pekerja terutama buruh. Menurutnya, gaji buruh saat ini pas-pasan sehingga jika nanti dipotong Tapera akan menambah beban buruh.
“Adanya Undang-Undang Tapera ini kami jadi punya potongan lagi 3 persen. Gaji yang pas-pasan ini sekarang dipotong lagi,” keluh Fajar saat merespons soal PP Nomor 21 Tahun 2024, Selasa (28/5/2024).
Fajar berpendapat kebijakan ini merupakan bentuk ketidakpekaan pemerintah terhadap kondisi masyarakat.
“Bukan berarti kami menolak keinginan pemerintah untuk membuat perumahan rakyat, namun saya pikir ini merupakan bukti tidak peka pada kondisi masyarakat yang ada,” tegasnya. Seharusnya, kata Fajar, pemerintah melihat kondisi masyarakat yang baru pulih setelah dihantam gelombang Covid-19.
Ditambah lagi UMK di Bekasi pada 2024 ini hanya naik sedikit. Dengan potongan Tapera sebesar 3 persen, 2,5 persen dibebankan pekerja dan 0,5 dibebankan kepada perusahaan, Fajar menilai kebijakan ini tidak pas jika dipaksa untuk diterapkan. “Kalau Undang-Undang ini diterapkan saat ini tidak pas.
Artikel Terkait
Kebakaran Maut Terra Drone: Izin Laik Fungsi Era Jokowi-Ahok Dipertanyakan
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi