"Hari ini sudah tidak ditahan lagi karena kebutuhannya bukan untuk memenjarakan, tapi laporan administrasi Pemkot Medan. Kalau tak ada laporan itu, bagaimana kami mencatatkan barang itu tidak ada,” ujar Bobby.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangguhkan penahanan tiga tersangka dugaan pencurian bahan pokok dan alat kebutuhan rumah tangga tersebut.
"Atas permohonan keluarga dan pelapor, tiga orang itu ditangguhkan penahannya," ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan Komisaris Polisi Jama Kita Purba pada Ahad, 26 Mei 2024.
Jama mengatakan tiga tersangka itu berinisial ES yang berusia 42 tahun, ADD (44), dan AS yang masing-masing merupakan warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Penangkapan itu berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Mei 2024 atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane, " ucap Jama.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
KTT APEC 2025: Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan, Bahas Tema & Agenda Prioritas
Konferensi LKLB 2025: Penguatan Toleransi dan Pendidikan Multikultural di Jakarta
Banjir Jakarta Lumpuhkan Lalu Lintas, Genangan Air Capai 90 Sentimeter di Warung Buncit
Kritik Ferdinand Hutahean Soal Utang Kereta Cepat Whoosh: Beban APBN Triliunan Akibat Kebijakan Jokowi?