Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.
Menurutnya, Ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar. Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7 persenbmahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Viral Mobil SPPG Angkut Babi di Nias, BGN Laporkan ke Polisi
Hasil Liga Italia Pekan 10: Debut Manis Spalletti Bawa Juventus Menang, Napoli Ditahan Como
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Bandung, Terasa hingga Kertasari dan Pangalengan
Samia Suluhu Hassan Menang Pemilu Tanzania 2025: Kemenangan 97% Diwarnai Protes Berdarah