Pekerja Mandiri dalam aturan yang diundangkan pada 20 Mei 2024 ini didefinisikan sebagai Warga Negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Besaran Simpanan Pekerja Mandiri tidak berbeda dengan simpanan untuk peserta Tapera yang lain mulai dari Aparatur Negeri Sipil (ASN), TNI/Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sampai pekerja sektor swasta.
Berdasarkan pasal 15 ayat 1 dijelaskan kalau besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta Pekerja dan penghasilan untuk peserta Pekerja Mandiri. Selanjutnya di ayat 2 disebutkan besaran Simpanan Peserta untuk Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen
"Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri," bunyi pasal 15 ayat 3 di PP Nomor 21 2024.
Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bogor Geram Temukan Genangan Air Kencing di Alun-Alun, Doakan Pelaku Masuk Neraka
Prabowo Apresiasi Pertemuan Trump-Xi di KTT APEC 2025, Bahas Kerja Sama RI-Selandia Baru
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Landa Indonesia Hingga 6 November 2025, Ini Daftar Wilayahnya
Prediksi Persib vs Bali United: Thom Haye Kunci Kemenangan Tanpa Guaycochea