Pasca kejadian, tim penyidik yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, segera bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
"Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil diamankan pada Kamis malam, 23 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara," terang Syahduddi.
Karena melawan, pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat penangkapan.
Kini, Galang sah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian