Nadiem menambahkan Kemendikbudristek akan mengevaluasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi biang kerok mahalnya UKT.
“Sebelum kami mengevaluasi Permen (peraturan menteri)-nya sendiri, kami akan turun ke lapangan untuk memastikan implementasinya dulu, gimana ini bisa salah interpretasi, di mana ini mungkin digunakan untuk agenda-agenda yang lainnya,” jelasnya.
“Itu harus kita pastikan bahwa perlindungan afirmasi kepada mahasiswa dan perlindungan sosial untuk memenuhi hak mereka, untuk mendapatkan pendidikan tinggi itu adalah yang pertama harus kita lindungi,” tandas Nadiem
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG