Nadiem menambahkan Kemendikbudristek akan mengevaluasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi biang kerok mahalnya UKT.
“Sebelum kami mengevaluasi Permen (peraturan menteri)-nya sendiri, kami akan turun ke lapangan untuk memastikan implementasinya dulu, gimana ini bisa salah interpretasi, di mana ini mungkin digunakan untuk agenda-agenda yang lainnya,” jelasnya.
“Itu harus kita pastikan bahwa perlindungan afirmasi kepada mahasiswa dan perlindungan sosial untuk memenuhi hak mereka, untuk mendapatkan pendidikan tinggi itu adalah yang pertama harus kita lindungi,” tandas Nadiem
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut