Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) ini mengatakan ia memiliki alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kelima orang tersebut "memikul tanggung jawab pidana" atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Atas langkahnya ini, ia harus berhadapan dengan berbagai kecaman dari berbagai pihak, terutama dari Israel dan AS.
Pembela Perempuan dan Anak-anak
Karim Khan, seorang pengacara berusia 54 tahun, terkenal sebagai pengacara pembela internasional. Ia dipandang sebagai orang luar ICC yang ditunjuk untuk menduduki posisi puncak dalam pemungutan suara oleh negara-negara anggota mahkamah setelah melalui persaingan politik yang sengit.
Khan dan kantornya telah berada di bawah pengawasan ketat atas penyelidikannya terhadap konflik Israel Hamas, dengan tekanan politik yang mendorongnya untuk mengeluarkan pernyataan publik yang jarang terjadi pada awal bulan ini.
Khan mengatakan bahwa semua upaya untuk menghalangi, mengintimidasi, atau mempengaruhi pejabat ICC secara tidak benar harus segera dihentikan.
Khan telah sering melakukan perjalanan ke negara-negara di mana ICC melakukan penyelidikan. Dia menjadi jaksa ICC pertama yang mengunjungi zona perang aktif ketika dia mengunjungi Ukraina pada Maret 2021.
Pada Desember, Khan juga melakukan kunjungan penting ke Israel dan wilayah Palestina yang diduduki di Tepi Barat. Ini kunjungan pertama dilakukan oleh seorang jaksa penuntut ICC.
Lulusan King's College di London ini menekankan dedikasinya untuk mengejar para pelaku kejahatan seksual dan membela hak-hak anak.
Dia mengidentifikasi dirinya sebagai anggota Komunitas Muslim Ahmadiyah yang merupakan kelompok minoritas di Pakistan dan telah mengutip Al-Quran, kitab suci umat Islam, dalam beberapa pernyataan ICC.
Artikel Terkait
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp976,8 Triliun, 51 Ribu ASN Terlibat
Starbucks Terpukul Margin Meski Penjualan Global Naik 1%, Ini Penyebabnya
Pramono Anung Desak Transjakarta & MRT Perbaiki Sistem Tap-in yang Lambat
Ibu di Pangkalpinang Setrika Anak Kandung, Terancam 12 Tahun Penjara