Keputusan menaikkan status itu lantaran ada peningkatan jumlah gempa dan lontaran abu vulkanik yang cenderung lebih tinggi dari biasanya.
Masyarakat di sekitar Gunung Ibu dan pengunjung atau wisatawan diminta tidak beraktivitas, mendaki, dan mendekati Gunung Ibu di dalam radius empat kilometer dan sektoral tujuh kilometer dari arah bukaan kawah di bagian utara dari kawah aktif.
Gunung Ibu merupakan gunung api tipe strato dan memiliki ketinggian puncak 1.340 meter di atas permukaan laut. Secara administratif termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
Badan Geologi melakukan pengamatan secara visual dan instrumental dari pos pengamatan gunung api yang berlokasi di Desa Gam Ici, Kecamatan ibu, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
GMNI Pecat Resbob: Kronologi Lengkap & Alasan Pemberhentian Anggota Penghina Suku Sunda
Banjir Sumatera 2025: 1.030 Korban Jiwa & Polemik Penolakan Status Bencana Nasional
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik