Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 pada layanan BPJS kini diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Aturan mengenai KRIS dituang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS bakal diterapkan menyeluruh di sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat sekitar 30 Juni 2025.
KRIS sendiri merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh pengguna BPJS Kesehatan.
Kelas Rawat Inap Standar ini diterapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap pengguna.
Kebijakan ini juga membuat semua golongan masyarakat akan mendapat pelayanan yang sama rata dari rumah sakit, baik hal medis atau non medis.
Setidaknya sebanyak 12 kriteria kamar KRIS yang wajib didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di rumah sakit.
Sebanyak 12 kriteria kamar KRIS itu merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Artikel Terkait
Waspada Pohon Tumbang! Pemprov DKI Imbau Warga Jakarta Jangan Berteduh di Bawah Pohon Saat Hujan
Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Australia 3-1: Rekor Penonton & Kunci Menuju SEA Games 2025
Dasco Buka Suara Soal Isu Budi Arie Gabung Gerindra: Belum Dengar Langsung
Trump Tetapkan Nigeria Negara Sangat Mengkhawatirkan, Ini Alasannya