Menurut Dhanar, selain penyalahgunaan narkoba, J juga terjerat kasus pencurian pada Kamis (9/5/2024) atau bertepatan dengan hari Kenaikan Yesus Kristus di bus yang terparkir di Masjid Istiqlal. Karena itu dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Saudara J sudah kami tahan dan kami sangkakan pasal 363 sekarang sedang berproses," kata Dhanar.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Hasil Akhir Kasus Roy Suryo: Polisi Umumkan Penyidikan Ijazah Jokowi
Misteri Diam Purbaya Yudhi Sadewa di Balik Polemik Utang Whoosh
Zohran Mamdani Siap Tangkap Netanyahu di New York, Ini Dasar Hukumnya
Pelecehan Seksual terhadap Presiden Claudia Sheinbaum: Kronologi & Dampak Hukum Nasional