Lebih lanjut, Hasyim menyebut bahwa sebenarnya tidak ada aturan yang mengharuskan pelantikan anggota dewan terpilih dilaksanakan secara serentak. Bisa saja pelantikan anggota dewan terpilih dilaksanakan setelah gelaran Pilkada 2024.
Hal itu memungkinkan caleg terpilih yang kalah dalam Pilkada 2024 tetap bisa dilantik menjadi anggota dewan. "Tidak ada larangan dilantik belakangan (misalnya) setelah kalah dalam pilkada," ujarnya.
KPU daerah akan menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah digelar pada 27–29 Agustus 2024. Adapun hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi
Perampokan Rumah Mewah Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak Politisi Maman Suherman