Lebih lanjut, Hasyim menyebut bahwa sebenarnya tidak ada aturan yang mengharuskan pelantikan anggota dewan terpilih dilaksanakan secara serentak. Bisa saja pelantikan anggota dewan terpilih dilaksanakan setelah gelaran Pilkada 2024.
Hal itu memungkinkan caleg terpilih yang kalah dalam Pilkada 2024 tetap bisa dilantik menjadi anggota dewan. "Tidak ada larangan dilantik belakangan (misalnya) setelah kalah dalam pilkada," ujarnya.
KPU daerah akan menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah digelar pada 27–29 Agustus 2024. Adapun hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Gus Ipul Gelar Doa Bersama Pemulung Bantargebang, Apresiasi Pahlawan Keluarga
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Ilegal di Atas Lahan Miliknya di Bogor
Waspada Puncak Musim Hujan 2025-2026: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem & Ancaman Banjir-Tanah Longsor
Modus Pura-pura Tanya Guru, Pelaku Curi Motor di SDN Lebak