Hasyim mengatakan, caleg terpilih tak perlu mundur sebagai caleg untuk menjadi calon kepala daerah. Pasalnya, kewajiban mundur dari jabatan hanya berlaku untuk anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Yang wajib mundur adalah Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota," kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya, Jumat (10/5/2024).
Hasyim lantas memberikan tiga simulasi terkait ketentuan tersebut. Pertama, anggota DPR, DPD, dan DPRD hasil Pemilu 2019 dan tidak menjadi caleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatannya apabila maju sebagai calon kepala daerah.
Simulasi kedua, anggota DPR,DPD,DPRD hasil Pemilu 2019 dan nyaleg di Pemilu 2024 tapi tidak terpilih, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.
Ketiga, anggota DPR, DPD, DPRD hasil Pemilu 2019 yang nyaleg di Pemilu 2024 dan berhasil terpilih, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatannya sekarang. Yang bersangkutan tidak perlu mundur dari pencalonan hasil Pemilu 2024 karena belum dilantik.
"Lha kan belum dilantik dan menjabat (sebagai anggota dewan hasil Pemilu 2024), mundur dari jabatan apa?"ujarnya.
Artikel Terkait
Sertijab Kadispenad 2025: Brigjen Wahyu Yudhayana Serahkan Jabatan ke Kolonel Donny Pramono
Wakil Wali Kota Bogor Geram Temukan Genangan Air Kencing di Alun-Alun, Doakan Pelaku Masuk Neraka
Prabowo Apresiasi Pertemuan Trump-Xi di KTT APEC 2025, Bahas Kerja Sama RI-Selandia Baru
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Landa Indonesia Hingga 6 November 2025, Ini Daftar Wilayahnya