Yanti membeberkan jika aksi penggerebekan dan penganiayaan itu justru ditengarai oleh perilaku sejumlah Mahasiswa Unpam yang tengah berkumpul itu. Menurutnya awal mula terjadi keributan antar sesama Mahasiswa Unpam yang tengah berkumpul di lingkungan tersebut.
"Awalnya mereka juga yang pada berantem, teman sama teman," kata Yanti. Lantas melihat adanya aksi perkelahian tersebut warga setempat pun mencoba melerainya.
Namun, Warga setempat malah menjadi sasaran sejumlah Mahasiswa Unpam yang tengah berkumpul saat mencoba melerai perkelahian tersebut. "Warga sini kenal pukul (saat melerai perkelahian) enggak terima warga sini kan, manggil teman-temannya nah lerai RT terus begitu deh kejadiannya," ungkapnya.
Sementara tim tvOnenews.com mencoba mengkonfirmasi kronologi versi warga tersebut kepada Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Sentosa. Namun, hingga berita ini diturunkan Ibnu belum memberikan keterangannya kepada tim tvOnenews.com.
Ketua RT di Kota Tangsel Jadi Tersangka, Ini Perannya Saat Bubarkan Ibadah Hingga Aniaya Mahasiswa Unpam Viral video aksi penggerebekan disertai penganiayaan sekelompok warga Jalan Ampera Poncol, Babakan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten terhadap sejumlah mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam).
Aksi penggerebekan dan penganiayaan itu ditengarai warga yang membubarkan paksa kegiatan ibadah sejumlah mahasiswa dan mahasiswi tersebut pada Minggu (5/5/2024).
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Sentosa mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penggerebekan dan penganiayaan kegiatan ibadah tersebut. "Beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ibnu dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Ibnu menjelaskan pihaknya menetapkan keempat tersangka usai melakukan serangkaian penyelidikan. Menurutnya keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial D, I, S, A.
Dari informasi yang didapat, dari keempat tersangka itu D merupakan sosok Ketua RT lingkungan setempat. Polisi mengungkap peran D dalam aksi pembunuhan kegiatan ibadah hingga berujung penganiayaan.
Ibnu memaparkan D terbilang sebagai pelaku awal dalam aksi pembubaran dan penganiayaan oleh warga terhadap sejumlah Mahasiswa Unpam.
"Peran tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengaan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungannya," katanya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat no tahun 1951 jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP ayat 1 jo Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Gempa M 5.1 Guncang Sarmi Papua, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Banjir Jati Padang Jakarta Selatan 2025: Genangan Air Setinggi Lutut Belum Surut
Banjir Bandang New York 2025: Penyebab, Korban Jiwa, dan Dampak Perubahan Iklim
Emil Audero Buka Suara Soal Peluang Comeback ke Juventus yang Gagal Total