Kasus dugaan korupsi ini sendiri terungkap, setelah KPK melakukan OTT di lingkungan kantor BPPD Sidoarjo 25 Kanuari 2024 lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, salah satu nama yang telah ditahan yakni, Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo dinilai telah melakukan pemotongan insentif 10 hingga 30 persen pegawai ASN hingga totalnya sebesar 2,7 miliar rupiah, dimana peruntukan uang tersebut untuk keperluan Kepala Dinas BPPD dan Bupati Sidoarjo
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Jokowi & Gibran Melayat ke Solo, Berduka atas Wafatnya Raja PB XIII
8 Tanggul Jakarta Jebol Akibat Hujan Deras, Ini Daftar Lokasi & Rencana Perbaikan Pemprov DKI
8 Tanggul Jakarta Jebol Akibat Hujan Lebat: Daftar Lokasi & Penanganan Darurat
Jokowi Absen di Kongres III Projo: Kekecewaan atau Sinyal Perubahan Arah?